Sinopsis: Kompetisi sengit terjadi di sebuah kantor konsultan di Jakarta. Pesertanya adalah para cungpret, alias kacung kampret. Yang mereka incar bukanlah penghargaan pegawai terbaik, jabatan tertinggi, atau bonus terbesar, melainkan memenangkan taruhan untuk segera resign! Cungpret #1: Alranita Pegawai termuda yang tertekan akibat perlakuan sang bos yang semena-mena. Cungpret #2: Carlo Pegawai yang baru menikah dan ingin mencari pekerjaan dengan gaji lebih tinggi. Cungpret #3: Karenina Pegawai senior yang selalu dianggap tidak becus tapi terus-menerus dijejali proyek baru. Cungpret #4: Andre Pegawai senior kesayangan si bos yang berniat resign demi dapat menikmati kehidupan keluarga yang lebih normal dan seimbang. Sang Bos: Tigran Pemimpin genius, misterius, dan arogan, tapi sukses dipercaya untuk memimpin timnya sendiri pada usianya yang masih cukup muda. Resign sebenarnya tidak sulit dilakukan. Namun kalau kamu memiliki bos yang punya radar sangat kuat seperti Tigran, semua u
Komponen sistem peradilan pidana yang lain di-akui, baik dalam pengetahuan mengenai kebijakan pidana (criminal policy) maupun dalam lingkup praktik penegakan hukum, terdiri atas unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan Penasihat Hukum. Namun demikian apabila sistem peradilan pidana dilihat sebagai salah satu pendukung atau instrumen dari suatu kebijakan kriminal, maka komponen yang terkandung didalamnya termasuk juga pembuat undang-undang. (Romli Atmasastra, 1996:24) Mardjono Reksodipoetro (1993:1) menyebut empat komponen sistem peradilan pidana yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Berbeda dengan pendapat Mardjono Reksodipoetro, Van Bemmelen juga menyebut empat komponen sistem peradilan pidana, namun tidak memasukkan kepolisian sebagai salah satu komponen sistem peradilan pidana, akan tetapi memasuk-kan legislator (pembuat Undang-undang) sebagai kom-ponen sistem peradilan pidana sebagaimana dituliskan. (Romli Atma