Sinopsis: Kompetisi sengit terjadi di sebuah kantor konsultan di Jakarta. Pesertanya adalah para cungpret, alias kacung kampret. Yang mereka incar bukanlah penghargaan pegawai terbaik, jabatan tertinggi, atau bonus terbesar, melainkan memenangkan taruhan untuk segera resign! Cungpret #1: Alranita Pegawai termuda yang tertekan akibat perlakuan sang bos yang semena-mena. Cungpret #2: Carlo Pegawai yang baru menikah dan ingin mencari pekerjaan dengan gaji lebih tinggi. Cungpret #3: Karenina Pegawai senior yang selalu dianggap tidak becus tapi terus-menerus dijejali proyek baru. Cungpret #4: Andre Pegawai senior kesayangan si bos yang berniat resign demi dapat menikmati kehidupan keluarga yang lebih normal dan seimbang. Sang Bos: Tigran Pemimpin genius, misterius, dan arogan, tapi sukses dipercaya untuk memimpin timnya sendiri pada usianya yang masih cukup muda. Resign sebenarnya tidak sulit dilakukan. Namun kalau kamu memiliki bos yang punya radar sangat kuat seperti Tigran, semua u...
Ide Negara Hukum baru dikenal sejak abad ke-XIX, akan tetapi ide awal dari Negara Hukum tersebut telah diperkenalkan oleh Plato (429-347 SM) dan Aristoles (384-322 SM). Sejak 600 tahun SM. Plato menaburkan benih Negara Hukum yang dalam perumusannya masih terkait dengan ’’nomoi“, di mana dalam suatu Negara Hukum semua orang harus tunduk kepada hukum termasuk penguasa atau raja. Penguasa atau raja harus dicegah agar mereka tidak bertindak sewenang-wenang. Sementara itu Aristoteles mengemukakan ide Negara Hukum yang dikaitkan dengan arti Negara yang dalam perumusannya masih terkait kepada ’’Polis“.
Pemikiran Aristoteles di atas merupakan pengembangan dari pemikiran Plato. Negara Hukum dalam pandangan Aristoteles bersumber pada kekuasaan tertinggi (Supreme) yakni hukum dan bukan manusia. Slasan Aristoteles yang menempatkan supremasi hukum sebagai sumber kekuasaan tertinggi adalah karena bagaimanpun arifnya manusia sebagai penguasa, manusia tidak dapat menggantikan hukum. Karenanya barangsiapa yang memberikan tempat bagi manusia untuk memerintah berarti memberikan tempat bagi binatang buas, sebab bagaimanapun bijaksananya manusia, ia tetap memiliki keinginan dan nafsu. Sebaliknya barangsiapa yang memberikan tempat bagi hukum untuk memerintah berarti memberikan tempat bagi dewa dan
akal serta kecerdasan.
Selanjutnya Aristoteles mengatakan bahwa suatu pemerintahan atau penguasa baru akan terarah bagi kepentingan, kebaikan, dan kesejahteraan umum, apabila hukum dijadikan sumber kekuasaan. Artinya pemerintahan yang baik terletak pada pengakuan para penguasanya terhadap supremasi hukum dan pengakuan itu terjelma dalam penyelenggaraan pemerintahan. Negara Hukum dalam konsep Aristoteles menekankan pada hukum yang substansinya adalah ”keadilan”, yakni hukum sebagai ius, iustitia, recht atau right, artinya hukum yang mengandung prinsip-prinsip atas asas-asas yang berintikan pada keadilan. Jadi hukum pertama-tama harus bertindak adil atau hukum karena adil (ius quia iustum).
Pemikiran Negara Hukum dari Plato hanyalah sebuah ideen leeratau ajaran citanya saja. Plato pernah menggambarkan Negara Hukum dengan menyamarkan-nya terhadap sifat manusia yang memiliki kehendak, akal dan perasaan. Namun pemikiran Plato tersebut hanya ber-sifat angan-angan belaka. Aristoteleslah yang merealisasi-kan ajaran gurunya, bahwa menurut Aristoteles terdapat tiga bentuk Negara yang apabila dilihat dari ukuran kuantitatif-nya, yaitu mengenai jumlah orang yang memerintah dalam Negara yakni:
- monarchi(pemerintahan oleh satu orang),
- aristokrasi (pemerintahaan oleh beberapa orang) dan
- pemerintahan oleh banyak orang (polity) dengan tujuan untuk kepentingan umum.
Dilihat dari ukuran kualitatifnya, menurut Aristoteles adalah berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai, yakni:
- tirani (untuk kepentingan satu orang),
- plutokrasi (untuk kepentingan beberapa orang), dan
- demokrasi untuk kepentingan orang banyak.
Berawal dari kedua pemikir besar, Plato bersama muridnya Aristoteles, berkembanglah konsep continental dengan rechtsstaat yang dipelopori oleh F.J. Stahl dan konsep anglo saxon dengan the rule of law yang dipelopori oleh Albert Veen Dicey.
Menurut F.J. Stahl, negara hukum (rechtsstaat) memiliki empat unsur pokok, yaitu (1) pengakuan dan perlindungan HAM (grondrechten); (2) negara didasarkan pada trias politika (scheiding van machten); (3) pemerintahan diseleng-garakan berdasarkan undang-undang (wetmatigheid van het bestuur); dan (4) ada peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (administrative rechtspraak). (Miriam Budiardjo, 1993:58).
- supremasi hukum (supremacy of the law);
- persamaan di depan hukum (equality before the law); dan
- terjaminnya hak asasi manusia (human rights). (Miriam Budiardjo, 1993:58).
Dari paparan di atas, Negara Hukum dapat dikelompokkan menjadi empat konsep, yakni:
Pertama, Tipe Negara Police(Polizei Staat). Tipe Negara Hukum ini bertugas untuk menjaga tata tertib saja atau dengan kata lain Negara penjaga malam. Pemerintahannnya bersifa absolut. Pengertian Police, dalam hal ini welvaatzorg yang mencakup dua makna yakni:
(a) Penyelenggaraan Negara Positif (bestuur);
(b) Penyelenggaraan Negara Negatif (menolak bahaya yang mengancam Negara/keamanan).
Kedua, Tipe Negara Hukum (Recht Staat). Dalam hal ini, tindakan para penguasa dan rakyat harus berdasarkan kepada hukum. Tipe Negara ini terbagi dalam tiga kelompok, yaitu:
- Tipe Negara Hukum Liberal.
Tipe Negara Hukum ini menghendaki agar supaya Negara berstatus pasif, artinya bahwa Negara harus tinduk pada peraturan-peraturan Negara. Penguasa dan warga yang bertindak harus sesuai dengan hukum. Di sini kaum liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu
persetujuan dalam bentuk hukum serta persetujuan yang menguasai penguasa; - Tipe Negara Hukum Formil.
Tipe Negara ini mendapat pengesahan dari rakyat. Segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disebut pula ’’Negara Demokrasi’’ yang berdasarkan kepada Negara Hukum;
- Tipe Negara Hukum Materil.
Merupakan perkembangan yang lebih lanjut dari Negara Hukum Formil. Jadi pada Negara Hukum formil tindakan dari penguaasa harus berdasarkan kepada undang-undang atau harus berlaku berdasarkan asas legalitas, maka dalam Negara hukum materil tindakan penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warganya dibenarkan bahkan untuk bertindak menyimpang dari undang-undang. Hal ini berlaku asas opportunitas.
Ketiga, Tipe Negara Kemakmuran (Wohlfaart Staats). Tipe Negara ini sepenuhnya mengabdi kepada rakyat. Dalam Negara kemakmuran, negara adalah satu-satunya untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat. Di sini negara aktif dalam menyelenggarakan kemakmuran warganya untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara.
Keempat, Tipe Negara Kekuasaan (machtstaat). Tipe Negara ini bertujuan untuk memelihara dan mempertahankan kekuasaan semata-mata.
Mutiaras (dalam Yesmil Anwar 2009:121) memberikan definisi Negara hukum sebagai berikut:
“Negara Hukum adalah Negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya dalam undang-undang sehingga segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan hukum. Rakyat tidak boleh bertindak sendiri-sendiri menurut semaunya yang bertentangan dengan hukum. Negara Hukum itu ialah Negara yang diperintah bukan oleh orang-orang, tetapi oleh undang-undang. Karena itu, di dalam Negara Hukum hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya, kewajiban-kewajiban rakyat harus dipenuhi seluruhnya dengan tunduk dan taat kepada segala peraturan pemerintah dan undang-undang Negara.“Hal senada juga diuraikan oleh R. Soepomo bahwa:
“Negara Hukum adalah Negara yang menjamin adanya tertib hukum dalam masyarakat. Artinya memberi perlindungan hukum pada masyarakat, dimana antara hukum dan kekuasaan ada hubungan timbal balik.”Sementara Philipus M. Hadjon, mengemukakan bahwa:
“Negara Hukum adalah Negara yang memiliki prinsip yang melandasi perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan, yaitu sebuah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia untuk mendapat tempat utama.”
Dalam rangka mengetahui apa yang dimaksud negara hukum, pikiran-pikiran yang terkandung di dalammya, motivasi dan tujuan elemen-elemen atau unsur-unsurnya, perlu terlebih dahulu dibahas, yaitu latar belakang timbulnya konsepsi negara hukum serta perkembangannya. Fungsi serta tujuan negara dan hukum karena cita dan tujuan negara hukum tidak bisa dipisahkan dari tujuan serta fungsi negara hukum itu sendiri (M.Akbar 2011, 53).
Referensi:
- Abdul Salam Siku. Perlindungan ham: saksi dan korban dalam peradilan pidana.
- Miriam Budiardjo. 1998. Mencari Kedaulatan Rakyat. Jakarta: Mizan Pustaka.
Comments
Post a Comment