Sinopsis: Kompetisi sengit terjadi di sebuah kantor konsultan di Jakarta. Pesertanya adalah para cungpret, alias kacung kampret. Yang mereka incar bukanlah penghargaan pegawai terbaik, jabatan tertinggi, atau bonus terbesar, melainkan memenangkan taruhan untuk segera resign! Cungpret #1: Alranita Pegawai termuda yang tertekan akibat perlakuan sang bos yang semena-mena. Cungpret #2: Carlo Pegawai yang baru menikah dan ingin mencari pekerjaan dengan gaji lebih tinggi. Cungpret #3: Karenina Pegawai senior yang selalu dianggap tidak becus tapi terus-menerus dijejali proyek baru. Cungpret #4: Andre Pegawai senior kesayangan si bos yang berniat resign demi dapat menikmati kehidupan keluarga yang lebih normal dan seimbang. Sang Bos: Tigran Pemimpin genius, misterius, dan arogan, tapi sukses dipercaya untuk memimpin timnya sendiri pada usianya yang masih cukup muda. Resign sebenarnya tidak sulit dilakukan. Namun kalau kamu memiliki bos yang punya radar sangat kuat seperti Tigran, semua u...
Komponen sistem peradilan pidana yang lain di-akui, baik dalam pengetahuan mengenai kebijakan pidana (criminal policy) maupun dalam lingkup praktik penegakan hukum, terdiri atas unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan Penasihat Hukum.
Namun demikian apabila sistem peradilan pidana dilihat sebagai salah satu pendukung atau instrumen dari suatu kebijakan kriminal, maka komponen yang terkandung didalamnya termasuk juga pembuat undang-undang. (Romli Atmasastra, 1996:24)
Mardjono Reksodipoetro (1993:1) menyebut empat komponen sistem peradilan pidana yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Berbeda dengan pendapat Mardjono Reksodipoetro, Van Bemmelen juga menyebut empat komponen sistem peradilan pidana, namun tidak memasukkan kepolisian sebagai salah satu komponen sistem peradilan pidana, akan tetapi memasuk-kan legislator (pembuat Undang-undang) sebagai kom-ponen sistem peradilan pidana sebagaimana dituliskan.
(Romli Atmasasmita, 1996: 24-25):
His interest in sentencing is evident once again in his recent article “Om de kwaliteit van ons strafrechtelijke system, of: opnieuw op de verioop (the quality of our criminal system, or on the landing once more). The article inquestion concerns not only sentencing, but the entire adminis-tration of criminal justice and the various agents who play im-portant roles therein, namely the legislator, the prosecution, the judge and the prison administration.
Pendapat Mardjono Resksodipoetro yang tidak memasukkan Penasihat Hukum sebagai komponen sistem peradilan pidana dan van Bemmelen yang tidak memasukkan Kepolisian sebagai komponen sistem peradilan pidana, kurang tepat. Menurut Romli Atmasasmita (1996: 25) unsur Ke-polisian dan Penasihat Hukum memegang peran penting dalam proses peradilan pidana. Unsur Penasihat Hukum misalnya, penting berdasarkan beberapa pertimbangan:
- Keberhasilan penegakan hukum dalam kenyataannya dipengaruhi juga oleh peranan dan tanggung jawab para kelompok Penasihat Hukum. Peradilan yang cepat, seder-hana dan juga bukan semata-mata ditujukan kepada empat komponen penegak hukum yang sudah lazim diakui, melainkan juga ditujukan kepada kelompok Penasihat Hukum sebagai komponen (baru) kelima;
- Penempatan komponen Penasihat Hukum di luar sistem peradilan pidana sangat merugikan, baik kepada pencari keadilan maupun sistem peradilan dan mekanisme kerja sistem peradilan pidana secara menyeluruh. Bahkan cara penem-patan sedemikian membahayakan kewibawaan penegak hukum. Kode etik dan tanggung jawab profesi Penasihat Hukum yang kurang didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku akan memperkuat kecenderungan penurunan kualitas dalam melaksanakan peradilan yang jujujur, cepat dan sederhana;
- Adanya pendapat dan pandangan bahwa komponen Penasihat Hukum yang baik dan benar akan mendukung terciptanya suasana peradilan yang bersih dan berwibawa.
Antonius Sujata (2000: 8) mengatakan bahwa pada umumnya komponen sistem peradilan pidana mencakup:
- Penyidik (Kepolisian/Penyidik Pegawai Negeri Sipil);
- Kejaksanaan (Penuntut Umum);
- Penasihat Hukum (Korban/Pelaku);
- Pengadilan (Hakim);
- Pihak lain (saksi/ahli / pemerhati)
Komponen sistem peradilan pidana sebagaimana yang telah diuraikan, pada dasarnya hampir sama dan saling melengkapi. Oleh karena itu, komponen sistem peradilan pidana meliputi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lemabga Pemasyarakatan serta Penasihat Hukum (Ruslan 2009 ; 92).
Referensi
- Atmasasmita Romli, 1996, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System)
- Antonius Sujata. 2000. Reformasi Dalam Penegakan Hukum
- Mardjono Reksodiputro, 1993, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat. Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi.
Comments
Post a Comment